Nasional
Home ยป Berita ยป Rekam Jejak Sunarta, Jaksa Karier yang Pernah Menjadi Wakil Jaksa Agung

Rekam Jejak Sunarta, Jaksa Karier yang Pernah Menjadi Wakil Jaksa Agung

PortalJPM.com โ€” Memimpin Kejaksaan Agung bukan sekadar soal menduduki jabatan tertinggi dalam korps Adhyaksa. Posisi tersebut menuntut pengalaman penegakan hukum, kecakapan mengelola organisasi, ketegasan mengambil keputusan, serta kemampuan menjaga independensi dan kepercayaan publik.

Dalam kerangka itu, nama Dr. Sunarta, S.H., M.H. layak kembali diperhitungkan dalam diskursus mengenai figur yang berpotensi memimpin Kejaksaan Agung.

Siapa Sunarta?

Sunarta merupakan jaksa karier dengan perjalanan panjang di lingkungan Kejaksaan. Ia pernah bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di sejumlah daerah, kemudian dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur.

Menkop Paparkan Keberhasilan Kemenkop di 2 Tahun Prabowo-Gibran: Koperasi Jadi Ekonomi Kerakyatan

Kariernya berlanjut ke tingkat pusat melalui jabatan:
โ€ข Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
โ€ข Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel)
โ€ข Wakil Jaksa Agung (Wakajagung)

Rentang penugasan tersebut memberinya pengalaman dalam memahami persoalan penegakan hukum di daerah sekaligus tantangan pengelolaan institusi pada tingkat nasional.

Bekal semacam ini penting bagi seorang pemimpin yang tidak hanya dituntut memahami aspek hukum, tetapi juga mampu memastikan organisasi bekerja secara profesional, efektif, dan akuntabel.

Dukungan dari Komisi Kejaksaan

Kapasitas Sunarta juga mendapat perhatian ketika penunjukannya sebagai Wakil Jaksa Agung memperoleh dukungan dari Ketua Komisi Kejaksaan saat itu, Barita Simanjuntak.

Comeback! Persija Tekuk Persik Kediri 2-1 di JIS

Dukungan tersebut didasarkan pada pengalaman dan kompetensi Sunarta yang dinilai telah teruji.

Rekam Jabatan Bukan Satu-satunya Ukuran

Meski demikian, rekam jabatan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran. Integritas, independensi, komitmen terhadap pemberantasan korupsi, serta keberanian menegakkan hukum tanpa diskriminasi tetap harus menjadi tolak ukur utama dalam menilai kelayakan seorang calon Jaksa Agung.

Sunarta sendiri telah purna tugas pada 2024. Namun, pengalaman yang diperolehnya selama berkarier di Kejaksaan tetap relevan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam membicarakan kebutuhan kepemimpinan institusi tersebut.

Syarat Pemimpin Kejaksaan Agung

Wamen UMKM Helvi Buka Jambore Kumitra di Banjarmasin, UMKM Kalsel Didorong Naik Kelas

Pada akhirnya, yang dibutuhkan Kejaksaan Agung bukan sekadar figur dengan pengalaman panjang, melainkan pemimpin yang mampu menerjemahkan pengalaman itu menjadi penguatan institusi dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Apabila negara membutuhkan alternatif kepemimpinan di Kejaksaan Agung, Sunarta layak masuk dalam radar pertimbangan. Bukan semata-mata karena jabatan yang pernah diembannya, melainkan karena pengalaman lintas jenjang yang dapat menjadi modal untuk menjaga marwah Kejaksaan, memperkuat profesionalitas aparat, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Keputusan mengenai siapa yang layak memimpin tetap harus melalui mekanisme yang berlaku, dengan integritas, kompetensi, dan kepentingan publik sebagai pertimbangan utama.

Penulis: Herdian Chandra Eureka, S.H.
Founder Eureka Paradoks / Pengamat Politik

Berita Terbaru