PortalJPM.com – Di tengah kesibukan arus keluar masuk barang di kawasan pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, upaya penyelundupan zat berbahaya kembali berhasil digagalkan. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Priok berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyelundupan merkuri yang disembunyikan dengan cara licik di dalam sebuah peti kemas.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian mengamankan 760 botol berisi cairan berwarna perak yang tertera tulisan โMercury Gold 1 Kiloโ. Zat ini diketahui merupakan merkuri, bahan yang memiliki risiko tinggi dan pengedaran serta penggunaannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan karena dampak buruknya bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto menyatakan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar penanganan kasus kejahatan, melainkan langkah penting untuk menjaga keamanan seluruh lapisan masyarakat serta melindungi lingkungan dari bahaya pencemaran. โโHal ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup,โ ungkapnya, kemarin (14/5).
Jejak terungkapnya kasus ini bermula pada Selasa (21/4), sekitar pukul 20.00 WIB, saat tim dari Subdirektorat IV Kejahatan Ekonomi dan Keuangan Direktorat Penyelidikan Kejahatan Berat Polda Metro Jaya bergabung dengan petugas Bea Cukai Tanjung Priok untuk melakukan pemeriksaan rutin di tempat pemeriksaan Bea Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok.
“Perhatian petugas tertuju pada peti kemas bernomor MRSU 7176261, berukuran 40 kaki dan jenis muatan penuh. Berdasar dokumen yang diserahkan, peti kemas tersebut dikabarkan akan dikirim ke luar negeri,โโ ujarnya.
Namun, pemeriksaan lebih mendalam mengungkapkan rahasia yang tersembunyi di balik dokumen tersebut. Di antara 145 gulungan karpet yang menjadi muatan utama, tersembunyi ratusan botol merkuri. Setiap botol dibungkus dan disimpan dalam selongsong karton, kemudian disisipkan dengan cermat di antara barang lain agar tidak mudah terlihat saat pemeriksaan.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri jalur penyebaran yang lebih luas, keaslian dan kebenaran dokumen pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini.
Dalam kesempatan itu, Budi juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta berperan aktif menjaga keamanan dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait perdagangan, pengangkutan, maupun penggunaan merkuri. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui saluran layanan kepolisian 110 kapan saja dan di mana saja.
โโKami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait hal tersebut agar segera melapor. Kepolisian hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan, agar kehadirannya benar-benar membawa manfaat, keadilan, dan ketenangan bagi seluruh masyarakat,โ tutur Budi.
Direktur Penyelidikan Kejahatan Berat Polda Metro Jaya Kombespol Dr. Vicktor D. Mackbon, menjelaskan bahwa cara penyembunyian tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menutupi keberadaan zat berbahaya itu dari pengawasan pihak berwenang. “Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MAL dan H,โโ ungkapnya.
Tersangka MAL diduga memegang peran penting dalam mencari dan mengirimkan merkuri sesuai permintaan pihak yang berada di luar negeri, sedangkan H bertindak sebagai pihak yang menyediakan pasokan merkuri kepada MAL. Penyelidikan juga menemukan bahwa kegiatan pengiriman dan perdagangan ilegal ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021.
“Nilai jual merkuri tersebut tercatat cukup tinggi, yaitu sekitar Rp 2,7 juta per kilogram, sehingga menjadi alasan yang mendorong para pelaku untuk terus melakukannya meskipun mengetahui risiko dan larangannya,โโ jelasnya.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi, menekankan bahwa merkuri tergolong barang berbahaya yang pengangkutan maupun pengeksporannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Hanya pihak yang telah memperoleh izin khusus dan terbatas dari kementerian atau lembaga yang berwenang yang diizinkan untuk menangani zat tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti kerja sama yang erat dan sinergi antara pihak kepolisian dan Bea Cukai dalam menjaga ketertiban dan keamanan di jalur perdagangan internasional. ย Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli untuk mengumpulkan bukti serta memperjelas alur kejadian. Kedua tersangka kini dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ketentuan mengenai pengelolaan dan perdagangan sumber daya alam serta zat berbahaya. (ids)
