PortalJPM.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pemberantasan judi online (judol) dilakukan tanpa kompromi. Dia menegaskan, penindakan aparat terhadap praktik judol tidak boleh separo-separo agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Hal itu disampaikan Pramono menanggapi penggerebekan markas judi online di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA).
’’Pemprov DKI Jakarta memberikan dukungan sepenuhnya atas tindakan tegas yang diambil aparat penegak hukum, terutama kepolisian untuk melakukan penggerebekan dan penyitaan,” ujar Pramono.
Dia berharap langkah aparat tidak berhenti pada penggerebekan semata. Menurut dia, tindakan tegas diperlukan agar praktik judol tidak kembali bermunculan di Jakarta. ’’Mudah-mudahan tindakan ini tidak setengah-setengah sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi siapa pun yang mempunyai keinginan melakukan judi online di Jakarta,” katanya.
Pramono menegaskan praktik judi online merupakan kegiatan ilegal yang dijalankan secara tertutup dan tanpa izin resmi. Karena itu, Pemprov DKI mendukung penuh proses hukum terhadap para pelaku.
’’Ini namanya juga judol, pasti gelap, pasti enggak ada izin, dan pasti melanggar hukum. Maka Pemerintah DKI Jakarta memberikan support sepenuhnya apabila aparat penegak hukum mengambil tindakan atau hukuman sekeras-kerasnya terhadap pelaku ini,” tegasnya.
Dia juga menyoroti dampak sosial judi online yang dinilai merugikan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah yang mudah tergiur janji keuntungan instan. ’’Judol sudah memberikan dampak yang sangat negatif terutama bagi warga yang tidak berpendidikan, tidak mampu, dan tertarik dengan sesuatu yang iming-iming tetapi sebenarnya sangat merugikan,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi membongkar aktivitas judi online yang beroperasi di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan 321 WNA yang diduga menjadi operator bisnis judol internasional. Mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang.
Selain itu terdapat 57 warga negara Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia, dan Kamboja. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, perangkat komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing. (ids)
